Kampus Terpadu Balunijuk, Gd Babel IV (0717) 422145 upt-tik@ubb.ac.id

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

UPA. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas

Melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan dengan rincian sebagai berikut :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja UPA;

b. Melaksanakan penyusunan rencana, program kegiatan, dan anggaran;

c. Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas;

d. Melakasanakan pengembangan teknologi informasi,komunikasi dan jaringan di lingkungan universitas;

e. Melaksanakan penyusunan usul pengadaan sarana dan prasarana pendukung teknologi informasi, komunikasi dan jaringan di lingkungan universitas ;

f. Melaksanakan uji coba sistem informasi, komunikasi, dan jaringan;

g. Melaksanakan urusan keamanan sistem informasi, komunikasi dan jaringan di lingkungan universitas;

h. Melaksanakan penyiapan dan pemberian layanan pemasangan perangkat keras teknologi informasi,komunikasi dan jaringan di lingkungan universitas;

i. Melaksanakan penyiapan dan pemberian layanan pemasangan perangkat lunak sistem informasi dan komunikasi di lingkungan universitas;

j. Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;

k. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;

l. Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas;

m. Melaksanakan penyusunan bahan jaringan;

n. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan;

o. Melaksanakan layanan pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan sistem informasi serta teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas;

p. Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

q. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

r. Melaksanakan urusan tata usaha UPA;

s. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen UPA; dan

t. Melaksanakan penyusunan laporan UPA;

Fungsi

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran ;

b. Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;

c. Pemberian layanan dibidang teknologi informasi dan komunikasi;

d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;

e. Pengembangan dan Pengelolaan jaringan;

f. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan

g. Pelaksanaan urusan tatausaha;

Links Lainnya

Visitor

Flag Counter

© All Rights Reserved. upt-tik