Melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
2. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
3. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Pemberian layanan dibidang tknologi informasi dan komunikasi;
5. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
6. Pengembangan dan Pengelolaan jaringan;
7. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
8. Pelaksanaan urusan tatausaha UPT.
© All Rights Reserved. upt-tik